Biro Pengadaan Barang dan Jasa Mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 via Zoom Meeting

Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh LKPP pada Rabu, 17 Januari 2024. Pada sesi diskusi Muharlin JF PPBJ Ahli Pertama mengajukan pertanyakan terkait dengan formasi JF PPBJ khusunya di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dimana pemenuhan kuota saat ini yaitu JF Pertama 4 orang, JF Muda 15 orang dan JF Madya 2 orang.

Adapun tanggapan dari Hermawan Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP yaitu LKPP sebagai instansi Pembina memberikan ruang ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menghitung kembali sesuai kebutuhan dengan melakukan rekomposisi dengan mengacu ke Permenpan 1 Tahun 2023 sesuai ketentuan. LKPP juga saat ini membuka ruang untuk JF Perpindahan yang harus lulus uji kompetensi. Beliau juga merekomendasikan untuk penghitungan Formasi JF dari Perencanaan, Pemilihan Penyedia, pelaksanaan kontrak dan swakelola sehingga kedepannya dapat ditugaskan membantu PPK dalam perencanaan, pelaksaan kontrak dan swakelola dan dapat juga ditugaskan sebagai panitia KPPBU bahkan dapat ditugaskan dalam perencanaan dalam Tim TPAD.

Rovazio dari LKPP juga menambahkan, untuk melakukan perhitungan ulang kebutuhan JF yang komposisi saat ini telah melebihi rekomendasi kuota LKPP dan harus segera dilakukan perbaikan untuk mengakomodir 7 orang dan yang akan naik jenjang diselaraskan dengan fungsi UKPBJ saat ini.

“Ini tentu menjadi kabar baik. Dengan begitu UKPBJ Sulbar akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pengajuan penambahan kuota JF yang baru. Semoga ini bisa semakin meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di sektor pengadaan barang dan jasa”, ujar M. Yamin Saleh, Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Yamin menambahkan bahwa selain penambahaan kuantitas personil pengelola pengadaan arang dan jasa, aspek kualitas juga harus diperhatikan. Upaya-upaya pengembangan kapasitas harus dilakukan dan diprioritaskan. Kedepan Biro Pengadaan Barang dan Jasa akan lebih meninkatkan kegiatan pada aspek ini.