Jemput Bola Upaya Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa: Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lakukan Audiensi Langsung ke Perangkat Daerah Terkait Pendampingan Penginputan RUP dan Dokumen Perencanaan Pemilihan

Setelah sebelumnya Biro Pengadaan Barang dan Jasa telah melakukan kegiatan Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Aplikasi SIRUP yang berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2024, Biro Pengadaan Barang dan Jasa kembali mengambil langkah proaktif dengan melakukan audiensi langsung ke perangkat daerah pada tanggal 15 s.d. 16 Februari 2024, yang merupakan bagian dari upaya percepatan pengadaan barang dan jasa. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam proses penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Biro Pengadaan Barang dan Jasa membentuk 5 tim yang disebar ke 21 Perangkat Daerah dengan persentase terendah dalam penginputan atau pengumuman RUP di SIRUP. Tujuan utama dari audiensi ini adalah untuk secara langsung mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh perangkat daerah dalam proses penginputan dan pengumuman paket pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi-solusi konkret untuk mengatasi kendala-kendala tersebut dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut pernyataan dari Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, langkah ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. “Kami percaya bahwa dengan mendengarkan secara langsung masukan dari perangkat daerah, kami dapat bekerja sama untuk menemukan solusi-solusi yang efektif dan efisien untuk meningkatkan proses pengadaan” kata Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Muhtar, SP.

Audiensi ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan-tantangan yang dihadapi oleh perangkat daerah dalam mengelola pengadaan barang dan jasa serta membuka jalan bagi kerja sama yang lebih erat antara Biro Pengadaan Barang dan Jasa dengan perangkat daerah dalam mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Sulawesi Barat.